A. Penetapan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan
- Pemaketan pekerjaan, wajib dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil
- Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pengadaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
- Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
B. Penetapan kebijakan umum tentang cara pengadaan
Sebagaimana tersebut dalam
Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bab I, pasal
3, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan dengan cara swakelola, dan
/atau melalui pemilihan Penyedia Barang/Jasa. PA menetapkan cara pengadaan
dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi K/L/D/I serta sifat kegiatan yang
akan dilaksanakan.
1. Pengadaan
Barang/Jasa dengan cara swakelola Dalam menetapkan kebijakan umum tentang cara
pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan swakelola,
2. Pengadaan yang dilakukan
melalui penyedia barang/jasa Penetapan kebijakan umum tentang cara pengadaan
yang menggunakan Penyedia Barang/Jasa, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
berikut:
a. Penyedia Barang/Jasa yang akan
ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, ditetapkan melalui pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
b. Sistem pemilihan Penyedia
Barang/Jasa, meliputi Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Metoda Penyampaian
Dokumen Penawaran dan Metoda Evaluasi Penawaran serta Jenis Kontrak, ditetapkan
oleh ULP/PP;
c. ULP/PP, dalam menetapkan
sistem pemilihan penyedia barang/jasa, wajib memperhatikan jenis/sifat
pekerjaan, besaran/nilai pekerjaan, kondisi lokasi serta manfaatnya terhadap
masyarakat;
d. Penetapan sistem pemilihan
dilakukan sesuai ketentuan dalam Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
C. Penetapan kebijakan umum
tentang perorganisasian
Dalam pedoman ini,
pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan berikut:
1. Organisasi Pengadaan
Barang/Jasa untuk pengadaan yang dilaksanakan dengan cara Swakelola, terdiri
dari:
a. PA,
b. PPK; dan
c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan.
2. Organisasi Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan penyedia barang/jasa, terdiri
dari:
a. PA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan
3. PPK dapat dibantu tim
pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
4. Perangkat organisasi ULP
ditetapkan sesuai kebutuhan, yang paling kurang terdiri atas
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Staf pendukung; dan
d. Kelompok kerja.
5. Tugas Pokok dan Kewenangan
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa yang diatur sesuai ketentuan dalam Perpres
No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
D. Penyusunan kerangka acuan
kerja (KAK)
Kerangka Acuan Kerja untuk
pekerjaan yang akan dilaksanakan/diadakan yang sekurang-kurangnya memuat:
Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
1. Uraian pekerjaan yang akan
dilaksanakan, meliputi: latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi pekerjaan,
produk yang dihasilkan serta tenaga dan/atau tenaga ahli yang diperlukan;
2. Waktu pelaksanaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan memperhatikan batas akhir
efektif tahun anggaran;
3. Spesifikasi teknis Barang/Jasa
yang akan diadakan, dengan memperhatikan kebutuhan K/L/D/I dan tidak mengarah
pada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang serta
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan penggunaan Standar Nasional
Indonesia (SNI);
4. Besarnya total perkiraan biaya
pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan
tersebut.
0 Response to "RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA"
Posting Komentar