RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

A. Penetapan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan
  1. Pemaketan pekerjaan, wajib dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil
  2.  Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pengadaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
  3. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil

B. Penetapan kebijakan umum tentang cara pengadaan

Sebagaimana tersebut dalam Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bab I, pasal 3, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan dengan cara swakelola, dan /atau melalui pemilihan Penyedia Barang/Jasa. PA menetapkan cara pengadaan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi K/L/D/I serta sifat kegiatan yang akan dilaksanakan.

1.      Pengadaan Barang/Jasa dengan cara swakelola Dalam menetapkan kebijakan umum tentang cara pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan swakelola,


2. Pengadaan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa Penetapan kebijakan umum tentang cara pengadaan yang menggunakan Penyedia Barang/Jasa, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:

a. Penyedia Barang/Jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, ditetapkan melalui pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. Sistem pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran dan Metoda Evaluasi Penawaran serta Jenis Kontrak, ditetapkan oleh ULP/PP;
c. ULP/PP, dalam menetapkan sistem pemilihan penyedia barang/jasa, wajib memperhatikan jenis/sifat pekerjaan, besaran/nilai pekerjaan, kondisi lokasi serta manfaatnya terhadap masyarakat;
d. Penetapan sistem pemilihan dilakukan sesuai ketentuan dalam Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


C. Penetapan kebijakan umum tentang perorganisasian

Dalam pedoman ini, pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan berikut:


1. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan yang dilaksanakan dengan cara Swakelola, terdiri dari:
a. PA,
b. PPK; dan
c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

2. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan penyedia barang/jasa, terdiri dari:
a. PA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

3. PPK dapat dibantu tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

4. Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan, yang paling kurang terdiri atas
 a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Staf pendukung; dan
d. Kelompok kerja.

5. Tugas Pokok dan Kewenangan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa yang diatur sesuai ketentuan dalam Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



D. Penyusunan kerangka acuan kerja (KAK)

Kerangka Acuan Kerja untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan/diadakan yang sekurang-kurangnya memuat: Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

1. Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi: latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi pekerjaan, produk yang dihasilkan serta tenaga dan/atau tenaga ahli yang diperlukan;

2. Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran;

3. Spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan, dengan memperhatikan kebutuhan K/L/D/I dan tidak mengarah pada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang serta memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI);

4. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.

Related Posts:

0 Response to "RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA"

Posting Komentar