pengadaan
dan pembelian
1.1
Pilihan untuk membeli atau membuat sendiri ditetapkan dengan mempertimbangkan
kekuatan interen dan eksternal dan menjaga kerahasiaan atau strategi lain.
1.1.1
Kapan memberikan keputusan membuat sendiri atau membeli?
Jawaban :
dengan mempertimbangkan cost dan profit yang didapatkan antara membuat sendiri
atau membeli barang, jika organisasi atau lembaga tesebut telah memiliki tenaga
ahli dan peralatan yang cukup untuk membuat barang tersebut, maka dengan
membuat barang sendiri secara otomatis akan timbul cost reduction yang cukup
signifikan sebab lembaga dapat menekan pengeluaran tambahan dalam membeli
barang jika mampu membuatnya sendiri.
1.1.2 Apa
salah satu pertimbangan jika harus membeli?
Jawaban :
biaya transportasi , kualitas barang , Biaya Penerimaan
1.1.3 Apa
salah satu pertimbangan jika membuat sendiri.
Jawaban :
biaya operasional peralatan pabrik , biaya tenaga kerja dan biaya modal
1.2
Rencana kontrak dikembangkan dari keputusan membuat atau membeli dan project
management plan dengan menggunakan standar kontrak yang akan menghasikan
dokumen pengadaan dan pembelian dan kriteria evaluasi.
1.2.1
Sebutkan jenis jenis kontrak yang akan di kembangkan didalam merencanakan
kontrak berdasarkan imbalan?
Jawaban : Kontrak Lump sum , Kontrak Harga Satuan , Kontrak Persentase
1.2.2
Sebutkan jenis jenis kontrak yang akan di kembangkan didalam merencanakan
kontrak berdasarkan waktu pelaksanaan?
Jawaban :
kontrak tahun tunggal , kontrak tahun jamak
1.2.3 Ada
berapa macam jenis pelelangan?
Jawaban :
pelelangan umum , pelelangan terbatas , pengadaan langsung , penunjukan langsung
Berperan
dalam proses pemilihan Penyedia jasa /kontraktor
2.1
Kriteria evaluasi ditetapkan sebelum pelaksanaan tender yang memuat :
pengertian\kebutuhan, life cycle cost, kapabilitas secara teknik, pendekatan
manajemen, pendekatan secara teknik, kemampuan keuangan, kapasitas produksi dan
interes, besaran & jenis usaha, Referensi, memiliki hak paten)
2.1.1
Untuk apa kriteria evaluasi diberikan sebelum tender?
Jawaban :Untuk mendapatkan Penyedia yang sesuai dengan Kualifikasi yang dibutuhkan dan menghindari Resiko gagal
2.1.2 Apa
yang dimaksud dengan Life cycle costing?
Jawaban :
jumlah dari seluruh biaya yang diperlukan dalam proses pelaksanaan pekerjaan
suatu asset. Termasuk biaya pemasangan – pengoperasian – pemeliharaan –
pembaharuan dan – penghapusan.
2.1.3
Pada barang/jasa tertentu, penyedia barang/jasa hanya satu dan kondisinya
darurat tidak ada pilihan lain apa yang diputuskan?
Jawaban :
lakuakan penunjukan langsung.
-----
2.2
Permintaan penawaran melalui advertensi, surat undangan, Bidder conferences,
dan pengembangan daftar penyedia jasa mampu, dokumen lelang, Proposal dan
pemilihan sebagai pemenang ditetapkan.
2.2.1 Apa
salah satu syarat pengumum tender?
Jawaban :
tender telah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP)
2.2.2 Apa
yang dimaksud masa sanggah?
Jawaban : Waktu yang diberikan kepada perserta tender untuk mengajukan keberatan. Masa sanggah di tetapkan setelah
tahapan pengumuman pemenang lelang, dan jika masa sanggah telah berakhir dan
tidak ada sanggahan yang masuk maka panitia dapat menetapkan pemenang lelang.
2.2.3
Kapan Aanwijzing /rapat penjelasan dilaksanakan?
Jawaban :
setelah tahapan pengumuman lelang, sebelum para peserta lelang memasukkan
dokumen penawaran.
-----
Memberikan
kontribusi dalam pengelolaan kontrak/administrasi kontrak
3.1
Kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk klausula-klausula untuk mewadahi
kepentingan kedua belah pihak secara adil sesuai dengan standar kontrak yang
ada.
3.1.1 Bagaimana para pihak melanggar undang undang?
Jawaban
: apabila alah satu dari kedua pihak atau kedua puhak melanggar perjanjian yang tertuang didalam kontrak yang disepakati
3.1.2 Siapa yang menetapkan klausul klausul didalam kontrak?
Jawaban :
pihak yang memberikan pekerjaan dan disetujui oleh kedua belah pihak
3.1.3 Kapan akan mendapatkan laporan kinerja dari penyedia
jasa?
Jawaban :
berdasarkan jenis kontrak yang telah disepakati, apakah secara termin, bulanan,
ataupun turn key
-----
3.2
Menggunakan kontrak sebagai pedoman pelaksanaan dan pedoman pengendalian untuk
mencapai tujuan proyek.
3.2.1 Apa tindakan anda bila salah satu pihak tidak menepati
janji?
Jawaban :
kontrak di batalkan dan dilanjutkan dalam tuntutan dalam sidang PTUN
3.2.2 Kapan kontrak diakhiri?
Jawaban :
saat berakhir nya waktu pelaksanaan kontrak/pelaksanaan pekerjaan. Ataupun ada
pihak yang melanggar klausul yang tertuang dalam kontrak.
3.2.3
Berdasarkan apa kontrak diakhiri?
Jawaban : berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, ada klausul
ang dilanggar dalam perjanjian kontrak.
3.3
Informasi mengenai pengadaan dipelihara dan diatur untuk memastikan bahwa
persyaratan bagi pelaporan, kerahasiaan dan audit tersedia.
3.3.1 Dimana dapat diketahui adanya permintaan perubahan?
Jawaban :
addendum kontrak
3.3.2 Atas dasar apa penyedia jasa mengajukan perubahan?
Jawaban :
berdasarkan permintaan dan kebutuhan pengguna jasa, dan hal mendesak lainnya.
3.3.3 Kapan audit pengadaan dilakukan?
Jawaban :
setelah proses pelaksanaan pekerjaan telah berakhir, telah terjadi serah terima
antara pengguna dan penyedia jasa dan pembayaran telah dilakukan sepenuhnya
0 Response to "BERPERAN DALAM PERENCANAAN"
Posting Komentar