APA ITU PENGADAAN?
Pengadaan
merupakan proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan
barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi
kebutuhan bisnis. Pengadaan dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena
merupakan bagian penting dalam proses tersebut.
Pengadaan
dapat di kategorikan menjadi 4 jenis, antara lain:
1. Pengadaan Barang,
Barang publik
adalah barang yang pengunaannya terkait dengan kepentingan masyarakat banyak
baik secara berkelompok maupun secara umum, sedangkan barang privat merupakan
barang yang hanya digunakan secara individual atau kelompok tertentu.
2. Pekerjaan Konstruksi ,
Pekerjaan Konstruksi
adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (Pasal
1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
3.
Jasa
Konsultasi
Jasa Konsultansi
adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai
bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Apapun produk
dari pengadaan jasa konsultasi namun pada intinya jasa konsultansi memerlukan
keahlian tenaga ahli dari berbagai bidang keilmuan sesuai dengan bidang jasa
yang dibutuhkan.
4. Jasa Lainnya
Jasa Lainnya
adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan
(skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia
usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan
jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan
Barang.
Dalam sebuah pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan menyediakan barang ataupun jasa, awal dari proses tersebut yaitu melakukan sebuah perencanaan. Hal tersebut menjadi sangat penting dan wajib dilakukan jika pengadaan tersebut terkait dengan Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) untuk pemerintah.
Terdapat banyak regulasi di dalam Undang-Undang (UU) terkait Perpres
Pengadaan yang harus dijadikan acuan dalam PBJ. Menyusun rencana pengadaan
bahkan tertera dengan jelas dalam BAB IV Pasal 18 ayat 1 Perpres No 16 Tahun
2018. Pada BAB IV Perencanaan Pengadaan tersebut paling tidak terdapat 6
susunan perencanaan, sebelum akhirnya sampai pada tahap output.
- Identifikasi Kebutuhan
Identifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa diawali dengan berbagai
aktivitas seperti analisis, survey dan riset mengenai barang/jasa. Secara garis
besar identifikasi kebutuhan meliputi beberapa kegiatan, yaitu :
- Melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi (baik itu tujuan jangka pendek, menengah, atau jangka panjang) secara lengkap berdasarkan hasil analisis belanja, survey, dan riset pasar tentang kebutuhan barang/jasa yang sedang diperlukan.
- Melakukan penyusunan kebutuhan barang/jasa yang telah diidentifikasi pada langkah sebelumnya menjadi rencana kebutuhan K/L/PD yang dapat disahkan.
- Penetapan Barang atau Jasa
Penetapan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan K/L/PD dilakukan dengan
melihat paket dan prioritas pengadaan barang/jasa. Kegiatan ini meliputi:
- Menyusun paket pengadaan barang/jasa secara cermat
- Menentukan prioritas paket pengadaan barang/jasa secara tepat berdasarkan urgensi dan risiko atau dampaknya
- Cara (Pengadaan Barang atau Jasa)
Cara pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan K/L/PD dilakukan
dengan melihat kesesuaian paket untuk diadakan melalui Swakelola atau
melalui penyedia. Pada tahap ini, kegiatan meliputi:
- Menganalisa jenis/kebutuhan dan menentukan bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan; apakah melalui swakelola atau pemilihan penyedia. Hal tersebut ditentukan berdasarkan; ketersediaan sumber daya, ketersediaan biaya, ketersediaan waktu dan kualitas yang diinginkan, kemampuan teknologi, hingga keahlian pelaku pengadaan.
- Menetapkan tipe swakelola mana yang sesuai kebutuhan K/L/PD, menentukan spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja (KAK), memperkirakan biaya/RAB, menentukan pemaketan dan konsolidasi (jika dilakukan melalui penyedia) serta biaya pendukung lainnya.
- Jadwal (Pengadaan Barang atau Jasa)
Pada tahap perencanaan ini, yang dimaksud Jadwal Pengadaan Barang/jasa
adalah membuat jadwal secara keseluruhan kegiatan pengadaan mulai dari
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penutupan pengadaan. Pada tahap
jadwal, kegiatan ini meliputi:
- Perencanaan Pengadaan
- Persiapan Pengadaan
- Pelaksanaan Pengadaan
Dalam menyusun jadwal ini, yang menjadi pertimbangan yaitu;
- Jenis/karakteristik barang/jasa
- Metode dan waktu pengiriman
- Waktu pemanfaatan barang/jasa
- Metode pemilihan
- Jangka waktu proses pemilihan (penyedia)
- Ketersediaan barang/jasa di pasar
- Anggaran Barang atau Jasa
Menyusun anggaran pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan K/L/PD
dilakukan dengan cara menghitung setiap aktivitas lalu mengumpulkannya dalam
paket pekerjaan. Anggaran ini merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh
K/L/PD untuk memperoleh barang/jasa. Secara garis besar tahap ini meliputi:
- Melakukan identifikasi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), material, dan bahan sesuai dengan aktivitas yang telah didapat pada poin ke-4 (Jadwal Pengadaan Barang/Jasa)
- Menghitung perkiraan biaya bahan, biaya setiap aktivitas berdasarkan jumlah sumber daya yang ada untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan
- Menjumlahkan seluruh biaya menjadi total anggaran pengadaan barang/jasa
BAB IV Perencanaan Pengadaan.
Sumber: lkpp.go.id
- Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Setelah ke-5 tahap penyusunan diatas selesai dilakukan, maka
dilaksanakanlah Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang juga merupakan proses output
dalam pengadaan barang/jasa. RUP ini merupakan hasil perencanaan pengadaan
barang/jasa yang dimuat dalam Pasal 18 Ayat 8 Perpres 16/2018.
Nantinya, pengumuman RUP akan dilaksanankan melalui aplikasi SIRUP (Sistem
Informasi Rencana Umum Pengadaan).

0 Response to "PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN PENGADAAN BARANG/JASA"
Posting Komentar